PEMILIHAN UMUM
>Uraian berikut ini
akan menjelaskan kepada Anda mengenai Pemilihan Umum, dimulai dari (a)
pengertian (b) asas Pemilihan Umum (c) tujuan Pemilihan Umum, serta (d) sistem
Pemilihan Umum di Indonesia.
>Pada masa sekarang
ini, negara-negara di dunia hampir seluruhnya menggunakan demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan. Hal ini berarti kekuasaan rakyat diwakili
oleh Badan Perwakilan Rakyat. Di negara kita, salah satu cara untuk memilih
wakil rakyat adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
a.
|
Pengertian
Pemilu
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. |
||||||||||||||||||||||||
b.
|
Azas
Pemilu
Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azas sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||
c.
|
Landasan
Pemilihan Umum
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
|
||||||||||||||||||||||||
d.
|
Tujuan
Pemilu di Indonesia
Adalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II. Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
Undang-undang
Pemilihan Umum
Pada bagan di bawah ini kita dapat mengetahui tentang UU Pemilu Gambar 8. Bagan UU Pemilu |
||||||||||||||||||||||||
e.
|
Sistem
Pemilihan Umum
Berikut ini saya akan menjelaskan kepada Anda mengenai sistem Pemilihan Umum berikut mengenai Organisasi Pemilihan Umum (OPP) sejak pemilihan umum pertama sampai dengan pemilihan umum tahun 1999.
Perhatikanlah
bagan di bawah ini
Gambar 9. Bagan Urutan Pemilu
Keterangan:
Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
Khusus
negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu
tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
|
Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1999, KPU berhasil menjaring partai politik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebanyak 48 parpol. Dari ke-48 parpol tersebut hanya 19 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR periode tahun 1999-2004, dengan urutan 6 besar yaitu PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Pada Pemilu 1999, KPU berhasil menjaring partai politik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebanyak 48 parpol. Dari ke-48 parpol tersebut hanya 19 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR periode tahun 1999-2004, dengan urutan 6 besar yaitu PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Secara lengkap parpol peserta pemilu tersebut yaitu : Partai
Indonesia Baru (PIB), Partai Kristen Nasional Indonesia (KRISNA), Partai
Nasional Indonesia (PNI), Partai Aliansi Demokrat Indonesia (PADI), Partai
Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai Umat Islam (PUI), Partai
Kebangkitan Umat (PKU), Partai MASYUMI BARU, Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), Partai Abul Yatama (PAY), Partai Kebangsaan Merdeka (PKM),
Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Rakyat Demokratik (PRD), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 (PSII 1905),
Partai Katolik Demokrat (PKD), Partai Pilihan Rakyat (PILAR), Partai Rakyat
Indonesia (PARI), Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (MASYUMI), Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Pekerja (PSP), Partai Keadilan (PK),
Partai Nahdlatul Ummat (PNU), Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis (PNI
Front Marhaenis), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI), Partai
Republik, Partai Islam Demokrat (PID), Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen
(PNI Massa Marhaen), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (MURBA), Partai Demokrasi
Indonesia (PDI), Partai GOLKAR, Partai Persatuan (PP), Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Partai Buruh Nasional
(PBN), Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Partai Daulat
Rakyat (PDR), Partai Cinta Damai (PCD), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (PSPSI), Partai Nasional Bangsa
Indonesia (PNBI), Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai
Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI), Partai Nasional Demokrat (PND),
Partai Umat Muslimin Indonesia (PUMI), Partai Pekerja Indonesia (PPI).
SIKAP DAN PRILAKU YANG PERLU DIKEMBANGKAN DALAM PELAKSANAAN
DEMOKRASI PANCASILA
Setiap manusia Indonesia merupakan unsur mutlak terbentuknya bangsa. Kenyataan yang kita temukan, yaitu ada perbedaan pengelompokan manusia, contoh jika dilihat dari sudut sosiologi; ada daerah, suku, kebudayaan, atau tradisi yang berbeda-beda. Dari sudut politis; ada masyarakat kelompok besar yang memerintah atau sebaliknya kelompok kecil yang memerintah/diberi kekuasaan.
Setiap manusia Indonesia merupakan unsur mutlak terbentuknya bangsa. Kenyataan yang kita temukan, yaitu ada perbedaan pengelompokan manusia, contoh jika dilihat dari sudut sosiologi; ada daerah, suku, kebudayaan, atau tradisi yang berbeda-beda. Dari sudut politis; ada masyarakat kelompok besar yang memerintah atau sebaliknya kelompok kecil yang memerintah/diberi kekuasaan.
Namun sebagai bangsa
Indonesia berbahagialah kita walaupun bangsa Indonesia terdiri dari banyak
perbedaan namun tetap merasa satu sebagai bangsa Indonesia. Karena setiap
manusia Indonesia sudah mempunyai pegangan dasar moral dalam sikap dan
perilaku.
Dalam negara Pancasila
setiap warga negara bebas berbuat sesuatu, tetapi kebebasan itu harus didasari
rasa tanggung jawab baik kepada diri sendiri maupun kepada Tuhan. Marilah kita
sadari betul bagaimana seharusnya kita berbuat.
Pada uraian berikut ini
perhatikanlah apa saja tentang sikap dan prilaku yang perlu dikembangkan dalam
pelaksanaan Demokrasi Pancasila; yang perlu dikembangkan antara lain:
a.
|
bersikap,
bertindak, dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang didasari norma hukum dan politik, oleh karena itu: 1. Demokrasi Ormas, parpol harus diakomodasikan; 2. harus ada persaingan yang sehat antar Parpol ataupun Ormas; 3. setiap Ormas, Parpol harus pandai menyerap arus globalisasi dan keterbukaan; 4. berani tampil vokal untuk menyuarakan bagi kepentingan masyarakat; 5. DPR sebagai wakil rakyat kehendaknya lebih eksis sebagai pengontrol pemerintah; 6. rakyat lebih aktif berperan; 7. seluruh rakyat bangsa dan negara mematuhi hukum serta tidak bertindak sewenang-wenang; 8. adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban; 9. berperan lebih aktif mengisi pembangunan; dan 10. peduli terhadap masalah-masalah sosial dan lain sebagainya. |
b.
|
menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia
|
c.
|
mengutamakan
persatuan dan kesatuan
Makna Demokrasi Pancasila sesungguhnya ialah keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara melalui sistem perwakilan.
Dengan
adanya keikutsertaan rakyat, menunjukkan negara itu dalam kehidupannya
terjalin adanya persatuan dan kesatuan. Lalu sikap yang dapat mewujudkan
persatuan dan kesatuan adalah:
|
d.
|
menghormati
dan menegakan hukum
Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, selanjutnya kita lihat pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pernyataan itu mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasar atas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
Di dalam
negara hukum, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di
junjung tinggi, termasuk berdemokrasi, baik dalam teori maupun praktek. Oleh
karena itulah marilah kita menghormati dan menegakkan hukum yang antara lain
seperti:
|
CONTOH-CONTOH PELAKSANAAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
1.
|
Keluarga:
|
2.
|
Sekolah:
|
3.
|
Masyarakat:
|
4.
|
Negara:
|
0 Response to "Pemilu Di Indonesia"
Posting Komentar