Pemilu Di Indonesia


PEMILIHAN UMUM
>Uraian berikut ini akan menjelaskan kepada Anda mengenai Pemilihan Umum, dimulai dari (a) pengertian (b) asas Pemilihan Umum (c) tujuan Pemilihan Umum, serta (d) sistem Pemilihan Umum di Indonesia.
>Pada masa sekarang ini, negara-negara di dunia hampir seluruhnya menggunakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Hal ini berarti kekuasaan rakyat diwakili oleh Badan Perwakilan Rakyat. Di negara kita, salah satu cara untuk memilih wakil rakyat adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
a.
Pengertian Pemilu
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Azas Pemilu
Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azas sebagai berikut :
1.
Jujur
:
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Adil
:
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
3.
Langsung
:
Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
4.
Umum
:
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
5.
Bebas
:
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
6.
Rahasia
:
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
c.
Landasan Pemilihan Umum
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
  1. landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  2. landasan Konstitusional; yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :
    a. Pembukaan Alinea ke empat
    b. Batang Tubuh pasal 1 ayat 2
    c. penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
  3. landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainnya.
d.
Tujuan Pemilu di Indonesia
Adalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
  1. untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif
  2. adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
  3. Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.
Undang-undang Pemilihan Umum
Pada bagan di bawah ini kita dapat mengetahui tentang UU Pemilu
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_21/images/ppkn203_12.gif
Gambar 8. Bagan UU Pemilu

e.
Sistem Pemilihan Umum
Berikut ini saya akan menjelaskan kepada Anda mengenai sistem Pemilihan Umum berikut mengenai Organisasi Pemilihan Umum (OPP) sejak pemilihan umum pertama sampai dengan pemilihan umum tahun 1999.
Perhatikanlah bagan di bawah ini
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_21/images/ppkn203_13.gif
Gambar 9. Bagan Urutan Pemilu
Keterangan:
Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
  1. sistem Perwakilan Proporsional
    Yaitu sistem pemilihan yang mengutamakan “jumlah suara” yang di hasilkan dalam Pemilu oleh setiap partai atau kekuasaan politik.
  2. sistem Perwakilan Distrik
    Yaitu sistem pemilihan yang berdasarkan pada pandangan “satu kesatuan geografis”. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi atas beberapa daerah pemilihan (distrik), yang jumlah distriknya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan yang dikehendaki.
Khusus negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.

Peserta Pemilu 
Pada Pemilu 1999, KPU berhasil menjaring partai politik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebanyak 48 parpol. Dari ke-48 parpol tersebut hanya 19 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR periode tahun 1999-2004, dengan urutan 6 besar yaitu PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Secara lengkap parpol peserta pemilu tersebut yaitu : Partai Indonesia Baru (PIB), Partai Kristen Nasional Indonesia (KRISNA), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Aliansi Demokrat Indonesia (PADI), Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai Umat Islam (PUI), Partai Kebangkitan Umat (PKU), Partai MASYUMI BARU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Abul Yatama (PAY), Partai Kebangsaan Merdeka (PKM), Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 (PSII 1905), Partai Katolik Demokrat (PKD), Partai Pilihan Rakyat (PILAR), Partai Rakyat Indonesia (PARI), Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (MASYUMI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Pekerja (PSP), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdlatul Ummat (PNU), Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis (PNI Front Marhaenis), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI), Partai Republik, Partai Islam Demokrat (PID), Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen (PNI Massa Marhaen), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (MURBA), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai GOLKAR, Partai Persatuan (PP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Partai Buruh Nasional (PBN), Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Partai Daulat Rakyat (PDR), Partai Cinta Damai (PCD), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (PSPSI), Partai Nasional Bangsa Indonesia (PNBI), Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI), Partai Nasional Demokrat (PND), Partai Umat Muslimin Indonesia (PUMI), Partai Pekerja Indonesia (PPI).

SIKAP DAN PRILAKU YANG PERLU DIKEMBANGKAN DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
Setiap manusia Indonesia merupakan unsur mutlak terbentuknya bangsa. Kenyataan yang kita temukan, yaitu ada perbedaan pengelompokan manusia, contoh jika dilihat dari sudut sosiologi; ada daerah, suku, kebudayaan, atau tradisi yang berbeda-beda. Dari sudut politis; ada masyarakat kelompok besar yang memerintah atau sebaliknya kelompok kecil yang memerintah/diberi kekuasaan.
Namun sebagai bangsa Indonesia berbahagialah kita walaupun bangsa Indonesia terdiri dari banyak perbedaan namun tetap merasa satu sebagai bangsa Indonesia. Karena setiap manusia Indonesia sudah mempunyai pegangan dasar moral dalam sikap dan perilaku.
Dalam negara Pancasila setiap warga negara bebas berbuat sesuatu, tetapi kebebasan itu harus didasari rasa tanggung jawab baik kepada diri sendiri maupun kepada Tuhan. Marilah kita sadari betul bagaimana seharusnya kita berbuat.
Pada uraian berikut ini perhatikanlah apa saja tentang sikap dan prilaku yang perlu dikembangkan dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila; yang perlu dikembangkan antara lain:
a.
bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang didasari norma hukum dan politik, oleh karena itu:
1. Demokrasi Ormas, parpol harus diakomodasikan;
2. harus ada persaingan yang sehat antar Parpol ataupun Ormas;
3. setiap Ormas, Parpol harus pandai menyerap arus globalisasi dan keterbukaan;
4. berani tampil vokal untuk menyuarakan bagi kepentingan masyarakat;
5. DPR sebagai wakil rakyat kehendaknya lebih eksis sebagai pengontrol pemerintah;
6. rakyat lebih aktif berperan;
7. seluruh rakyat bangsa dan negara mematuhi hukum serta tidak bertindak sewenang-wenang;
8. adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban;
9. berperan lebih aktif mengisi pembangunan; dan
10. peduli terhadap masalah-masalah sosial dan lain sebagainya.
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
  • sadarilah bahwa semua manusia di dunia dikaruniai harkat dan martabat yang sama;
  • kita memang dijadikan Tuhan YME dengan adanya perbedaan, tetapi itu semua adalah supaya manusia menjadi lebih sempurna dan berkualitas dibandingkan makhluk lain;
  • mau menghargai orang lain;
  • tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan lain sebagainya; dan
  • tidak bertindak sewenang-wenang kepada orang lain.
c.
mengutamakan persatuan dan kesatuan
Makna Demokrasi Pancasila sesungguhnya ialah keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara melalui sistem perwakilan.
Dengan adanya keikutsertaan rakyat, menunjukkan negara itu dalam kehidupannya terjalin adanya persatuan dan kesatuan. Lalu sikap yang dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan adalah:
  • mendukung usaha penataan kehidupan politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum;
  • turut meningkatkan pendidikan politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 agar setiap anggota masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya;
  • mengutarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui ormas atau parpol sesuai dengan UU;
  • mendukung otonomi daerah yang nyata; dan
  • untuk makin memperkuat persatuan dan kesatuan.
d.
menghormati dan menegakan hukum
Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, selanjutnya kita lihat pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pernyataan itu mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasar atas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
Di dalam negara hukum, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di junjung tinggi, termasuk berdemokrasi, baik dalam teori maupun praktek. Oleh karena itulah marilah kita menghormati dan menegakkan hukum yang antara lain seperti:
  • pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan kebudayaan;
  • peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan apapun juga;
  • legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya;
  • jangan main hakim sendiri; dan
  • bertindak adil.
CONTOH-CONTOH PELAKSANAAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
1.
Keluarga:
  1. apabila terjadi permasalahan selesaikan dengan cara musyawarah;
  2. selaku orang tua, membimbing, mau mendengarkan serta tidak memaksakan kehendak;
  3. anggota keluarga yang lebih besar melindungi, serta menyayangi yang lebih kecil;
  4. selaku anak jangan hanya menuntut hak, seharusnya mendahulukan kewajibannya lebih dahulu;
  5. selaku anak hormatilah yang lebih tua.
2.
Sekolah:
  1. apabila terjadi permasalahan selesaikan dengan cara musyawarah;
  2. kepala sekolah, guru, serta karyawan membimbing, mendidik, mau mendengarkan serta tidak menganggap orang yang paling tahu/paling benar;
  3. Siswa/i dahulukan kewajiban sebelum menuntut hak;
  4. hormati guru, sayangi teman;
  5. tidak membeda-bedakan suku, agama, atau RAS, ataupun kebudayaan yang berbeda-beda;
  6. ciptakan persatuan dan kesatuan antar sesama;
  7. selaku siswa/i serta komponen lain: patuhilah tata tertib sekolah;
  8. pemilihan pengurus OSIS dan lain sebagainya.

3.
Masyarakat:
  1. apabila terjadi permasalahan selesaikan dengan cara musyawarah;
  2. setiap anggota masyarakat mematuhi norma-norma yang berlaku di daerahnya masing-masing seperti adat istiadat, agama, kepercayaan ataupun kebiasaan yang berlaku;
  3. apabila memilih/mengangkat ketua RT, RW, Kepala Desa/Lurah lakukan dengan cara-cara musyawarah;
  4. pengurus RT, RW, Kepala Desa/Lurah dalam membuat program pembangunan desa/di lingkungan masyarakat lakukan dengan cara musyawarah;
  5. setiap anggota masyarakat harus menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya masing-masing;
  6. tidak membeda-bedakan status, agama, kepercayaan, adat istiadat atau suku dan lain sebagainya;
  7. setiap anggota masyarakat menjaga, mewujudkan persatuan dan kesatuan.

4.
Negara:
  1. Demokrasi negara kita menerapkan demokrasi tidak langsung, dasarnya lihat pasal 1 ayat 2 UUD 1945;
  2. adanya partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan;
  3. mengakui menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  4. persamaan di depan hukum;
  5. distribusi pendapat secara adil;
  6. adanya kesempatan pendidikan yang sama;
  7. mengaku kebebasan warga negaranya/individu;
  8. adanya ketersediaan dan keterbukaan informasi;
  9. mengidahkan “Fatsoen” (tata krama berpolitik);
  10. adanya kerja sama/gotong royong.
 Demikian artikel tentang Pemilu Di Indonesia
Semoga Bermanfaat ........

0 Response to "Pemilu Di Indonesia"

Posting Komentar

Welcome In Creating Website

Contoh Sliding Login Dengan JQuery

Disamping ini adalah contoh Sliding Login menggunakan JQuery. Login Form Disamping hanya Contoh dan tidak dapat digunakan layaknya Login Form FB, Karena Blog ini terbuka untuk umum tanpa perlu mendaftar menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Pencet Sini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!